Minggu, 11 Januari 2015

Syarat-Syarat Shalat

Tulisan ini diambil dari
Kitab : Shalatul Mu'min, Mafhuum wa Fadhaa-il wa Aadaab wa Anwaa' wa Ahkam wa Kaifiyyah fii Dhau-il Kitaab wa Sunnah. 
Penulis : Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf al-Qahthani 
Penerbit/Tahun : Mu-assah al-Jarisi lil Tauzi' wal I'laam - Riyadh. Cet II - 1424 H / 2003

Tapi yang saya punya versi bahasa Indonesianya, judulnya Ensiklopedia Shalat, dari penerbit Imam Syafi'i. 

Syarat-Syarat Shalat 
Apa itu syarat? 

Menurut bahasa (etimologis), asy-syarth berarti tanda. 
Menurut istilah (terminologis), syarat berarti sesuatu yang karena ketiadaannya mengharuskan ketiadaan (yang lainnya) dan tidak mesti karena keberadaannya mengharuskan keberadaan dan ketiadaan (yang lain) dengan sendirinya [1] 

Hem, bingung ya? Nah jadi contohnya gini loh teman.. 
Tanpa wudhu, shalat tidak sah, karena wudhu merupakan syarat sahnya shalat. Dan keberadaannya tidak mengharuskan keberadaan shalat. Jadi, jika seseorang wudhu, dia tidak harus mengerjakan shalat. [2]

In Syaa Allah paham yaa apa yang dimaksud dengan syarat ^^ 

Nah sekarang kita masuk ke intinya, jadi syarat shalat itu ada sembilan, yakni sebagai berikut. 

1. ISLAM 

Yap, orang syarat sahnya shalat itu bahwa yang shalat harus orang Islam. Dan lawannya adalah orang kafir. Amalan orang kafir itu sudah pasti ditolak, meskipun dia beramal, apapun bentuknya. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala : 

"Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal didalam Neraka." (QS. At-Taubah: 17)

Demikian juga dengan firman-Nya : 

Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (QS. Al-Furqon:23)

2. BERAKAL 

Lawannya adalah gila (tidak waras). Oramg gila tidak dibebani syari'at hingga dia waras. Hal itu didasarkan pada hadits 'Ali binAbu Thalib -rhadiyallahu'anhu-, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: 

"Yang terbebas daru hukum itu ada tiga golongan: orang yang tidak waras yang hilang akalnya hingga waras kembali, orang yang tidur hingga dia bangun, dan anak (kecil) hingga dia bermimpi." [3] 

3. MUMAYYIZ 

Lawannya adalah anak kecil. Batasannya adalah tujuh tahun, kemudian diperintahkan untuk mengerjakan shalat. Hal itu didasarkan pada hadits 'Abdullah bin 'Amr -radiyallahu'anhu- dan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam: "Bahwasannya beliau telah bersabda: 
'Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (karena enggan mengerjakan shalat) pada saat mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidur mereka.'" [4] 

Ketiga syarat diatas berlaku untuk setiap ibadah kecuali zakat, karena zakat juga diambil dari harta orang yang tidak waras dan juga anak kecil. Demikianlah halnya dengan ibadah haji, yang sah bila dikerjakan dengan anak kecil. [5]

4. DALAM KEADAAN SUCI 

Wudhu untuk menghilangkan hadats kecil, sedangkan mandi junub untuk menghulangkan hadats besar. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6: 

"Hai orang-orang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kalian junub maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) aau menyentuh perempuan, lalu kajian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, supaya kalian bersyukur. (QS. Al-Maa-idah: 6) 

Juga didasarkan pada hadits Abu Hurairah -rhadiyallahu'anhu- dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 
"Tidak akan diterima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudhu." [6] 

Juga pada hadits 'Abdullah bin 'Umar radhyallahu'anhu yang di-marfu'-kannya: 
"Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga shadaqah dari harta ghulul (harta rampasan perang yang diambil dengan sembunyi-sembunyi) [7] 

Serta pada hadits 'Ali radhiyallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, bahwasannya beliau bersabda: 
"Kunci shalat itu bersuci. Yang mengharamkan (perbuatan diluar shalat) adalah takbir dan yang menghalalkannya adalah salam. [8]  

5. TERBEBAS DARI NAJIS 

Mengenai penghilangan najis dari badan, banyak hadits-hadits tentang istinja' (bersuci dengan air), istijmar (bersuci dengan benda-benda padat seperti batu dan lain sebagainya), dan mencuci air madzi yang menunjukan keharusan bersuci dari najis. Istinja', istijmar dan mencuci air madzi dari badan merupakan upaya penyucian badan yang terkena najis. Diantar hadits-hadits tersebut adalah hadits Anas radhiyallahu'anhu, di berkata" "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk tempat buang air (WC) lalu aku dan anak yang sebaya denganku membawa seember air dan sebuah tongkat kecil untuknya, selanjutnya beliau bersuci dengan air." (Muttafaqun'alaih) 

Demikian juga hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhu dia berkata: "Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah berjalan melewati dua kuburan lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya kedua oenghuni kubur ini tengan disiksa. Mereka tidak disiksa karena dosa besar, melainkan karena salah seorang diantara keduanya tidak membersihkan diri dari kencing, sedangkan yang satu lagi karena suka mengadu domba.'" (Muttafaqun'alaih)

Sedangkan menghilangkan najis dari pakaian didasarkan pada hadits Asma' radiyallahu'anha, dia berkata : "Ada seorang wanita mendatangi Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam seraya bertanya: 'Bagaimana menurut pendapatmu jika salah seorang di antara kami haidh dan darahnya mengenai pakaian, apa yang harus dilakukannya?' Beliau menjawab: 'Hendaklah dia mengeruknya (megerik) kemudian memercikinya dengan air dan menyiramnya untuk selanjutnya shalat dengan mengenakan pakaian tersebut. (Muttafaqun'alaih)

Berdasarkan pada hadits-hadits tentang mencuci air kecing bayi peremouan dan memerciki kencing bayi laki-laki yang belum makan (makan selain susu ibu)

Dari 'Ali radhiyallahu'anhu yang diriwayatkan secara marfu':
"Bekas kencing bayi laki-laki itu diperciki dengan air, sedangkan bekas kencing bayi perempuan itu dicuci." (HR. Ahmad)

"Yang demikian itu selama keduanya belum memakan makanan kecuali ASI. Jika dia sudah mengkonsumsi makanan, kedua-duanya harus dicuci." (Abu Daud dan at-Tirmidzi)

Adapun mengenai penghilangan najis dari tempat shalat, terdapat pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, dia bercerita: "Ada seorang badui berdiri lalu kecing di masjid, kemudian para sahabat pun mnyerangngnya sehingga Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: 'Biarkan saja dia, Siramlah air kencing itu dnegan satu ember air atau satu gayung air karena sesungguhnya kalian diutus untuk meberi kemudahan dan tidak diutus untuk memberi kesulitan." (Muttafaqun'alaih)

5. MENUTUP AURAT JIKA MAMPU 

Para ulama sepakat untuk membatalkan shalat orang yang telanjang, sedangkan dia mampu menutupi auratnya [9]. Batas aurat laki-laki itu dari pusar sampai lutut. Sedangkan seluruh anggota tubuh wanita aurat kecuali wajahnya dalam shalat. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS.Al-A'raf:31)

Juga berdasarkan hadits 'Aisyah radiyallahu'anha, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan penutup kepala." (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha : "Bahwasannya dia pernah bertanya kepada Nabi: 'Apakah seorang wanita itu boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain sarung?' Beliah menjawab: 'Boleh, jika baju itu luas yang bisa menutupi bagian atas telapak kakinya'" (HR. Abu Dawud)

Imam 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz rahimahullah: "Yang wajib bagi seorang wanita merdeka lagi mukallaf adalah menutupi seluruh badannya pada waktu shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan karena selain kedua anggota tubuh diatas adalah aurat. Jika dia mengerjakan shalat lalu ada bagian dari auratnya yang terlihat, misalnya betis, lutut, kepala, atau sebagiandarinya, shalatnya tidak sah." [10]

Saya (penulis) pernah mendengar beliau beberapa kali berbicara tentang hukum menutup kedua telapak tangan dalam shalat: "Yang lebih baik bagi seorang wanita adalah menutup kedua telapak tangannya pada waktu shalat dalam rangka keluar dari perbedaan pendapat yang ada. Seandainya tidak menutupnya pun, shalatnya tetap sah."

7. MASUK WAKTU SHALAT 
8. MENGHADAP KIBLAT 
9. NIAT 
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Kitab al-Fawaa-idul Jaliyyah fil Mabaahitsil, Imam 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz, hlm. 12
[2] Kitab asy-Syarhul Mumti' 'alaa Zaadil Mustaqni' Ibny 'Utsaimin (II/85) 
[3] Abu Dawud, Kitab "Hudud," Bab "Fil Majnuni Yasriqu ay Yushibu Haddan" no. 4401 dan 4402. Ibnu Majah, Kitab "Thalaq," Bab "Thalaqil Ma'tuh wash Shagiri wan Naa'im," no. 2041 dan 2042. At-Tirmidzi, Kitab "Hudud," Bab "Maa Jaa-a Fiiman laa Yajibu 'Alaihil Hadd," no. 1423. DInilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Irwaa-ul Ghaliil (II/4), dari hadits 'Aisyah, 'Ali dan Abu Qatadah -radiyallahu'anhumaa- 
[4] Abu Dawud, no 495. Ahmad (I/180). 
[5] Kitab asy-Syarhul Mumti' 'alaa Zaadil Mustaqni' Ibny 'Utsaimin (II/87)
[6] Muttafaqun/alaih : al-Bukhari, Kitab "al-Wudhu'u, Bab "Maa Jaa-a fil Wudhu'" no. 135. Dan Muslim, Kitab "ath-Thahaarah," Bab "Wujuubuth Thahaarati lish Shalaah," no. 225 
[7] Sahaih Muslim., Kitab "ath--Thahaarah"Bab "Wujuubuth Thahaarati lish Shalaah," no. 224
[8] Abu Dawud, Kitab "ath--Thahaarah" Bab "Fardhu Wudhuu;" no. 61 
[9] Lihat Kitab Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXII/116)
[10] Majmuu'ul Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah (X/409)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar