Sabtu, 05 Desember 2015

Tidak boleh berbuat kerusakan

Dari Abu Sa'id, Sa'ad bin Sinan Al-Khudri -radhiyallahu'anh-, sesungguhnya Rasulullahu shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain" (Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni dan yang lainnya)

Orang yang merugikan saudaranya dikataan telah mendzaliminya.
Sedangkan berbuat dzalim adalah haram, sebagaimana telah dijelaskan pada hadits Abu Dzar:

"Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diriku berbuat zhalim dan menjadikan haram juga diantara kamu, maka janganlah kamu berbuat dzalim"

Sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam:
"Janganlah engkau saling membahayakan dan saling merugikan"

Al Mahasini berkata:
yang dimaksud merugikan adalah melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, tetapi menyebabkan orang lain mendappatkan mudharat. Ini adalah pendapat yang benar.

Sebagian ulama berkata:
Yang dimaksud dengan kamu membahayakan yaitu engkau merugikan orang yang tidak merugikan kamu.

Yang dimaksud saling merugikan yaitu engkau membalas orang yang merugikan kamu dengan hal yang tidak setara dan tidak untuk membela kebenaran.

Hadits ini sama dengan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:
"Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberi amanat kepadamu, dan janganlah kamu berkhianat kepada orang yang berkhianat kepadamu"

Yang dikatakan berkhianat hanyalah orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mengambil lebih dari haknya.

Seseorang tidak boleh membahayakan saudaranya baik hal itu merugikan atau tidak, namun ia berhak unuk diberi pembelaan dan pelakunya diberi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu tidak dikatakan zhalim atau membahayakan selama sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan oleh sunnah.


Disandur dari buku Syarah al Arba'in An Nawawiyah, Ibnu Daqiqil'Ied

Tidak ada komentar:

Posting Komentar