Rabu, 29 Juli 2015

Darah yang Meragukan


Fadhilatusy Syaikh ditanya jika kondisi darah yang keluar tersamar, sehingga si wanita tidak bisa membedakan apakah darah tersebut darah haid atau istihadhah atau yang lainnya. Dengan apa penentuannya?

Beliau menjawab:

Pada asalnya darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita adalah darah haid, sampai jelas tanda-tanda yang menunjukan bahwa darah tersebut darah istihadhah. Maka dia memperhitungkan bahwa darah tersebut darah haid selama belum ada kejelasan bahwa darah tersebut darah istihadhah


Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum. 

Darah yang Meragukan


Fadhilatusy Syaikh ditanya jika kondisi darah yang keluar tersamar, sehingga si wanita tidak bisa membedakan apakah darah tersebut darah haid atau istihadhah atau yang lainnya. Dengan apa penentuannya?

Beliau menjawab:

Pada asalnya darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita adalah darah haid, sampai jelas tanda-tanda yang menunjukan bahwa darah tersebut darah istihadhah. Maka dia memperhitungkan bahwa darah tersebut darah haid selama belum ada kejelasan bahwa darah tersebut darah istihadhah

Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum. 

Usia Awal Seorang Wanita Mulai Haid




Usia awal wanita mengalami haid adalah sekitar 12-15 tahun. Terkadang seorang wanita mengalami haid sebelum mencapai rentang usia tersebut atau melewati rentang usia tersebut, tergantung pada kondisinya, lingkungannya, dan iklim yang dia tempati.

Para ulama berbeda pendapat tentang batas awal usia terjadinya haid pada seorang wanita serta batas akhirnya., sehingga jika datang darah sebelum batas usia tersebut atau sesudah melewati batas akhir haidnya dianggap sebagai darah penyakit, bukan darah haid.

Al-Imam Ad-Darimi sesudah beliau membawakan khilaf (perbedaan pendapat) dalam perkara ini, beliau berkata:

Semua pendapat ini menurutku salah, karena sandaran penentuan haid kembali kepada terjadi atau tidaknya haid itu pada seorang wanita. Sehingga pada batasan manapun didapat haid itu serta pada keadaan dan usia berapapun terjadinya haid maka wajib dihukui sebagai haid. [1] al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (1/386)

Pendapat Ad-Darimi ini adalah pendapat yang benar dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Kesimpulannya:
Maka kapanpun wanita mendapati darah haid pada dirinya berarti dia sudah mengalami haid walaupun usianya belum mencapai 9 tahun ataupun dia masih mengalaminya ketika usianya melewati 50 tahun.

Asalnya karena Allah dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaannya (kapanpun terjadinya). Allah dan Rasul-Nya tidak membatasi haid dengan usia tertentu. Maka yang wajib dalam penentuan haid adalah keberadaan haid itu, yang dengan keberadaannya itulah dikaitkan hukum-hukumnya (atau jadi berlaku hukum-hukum untuk wanita haid)

Adapun penentuan haid dengan usia tertentu adalah perkara yang membutuhkan dalil dari al-Quran dan As-Sunnah, sementara tidak didapati dalil dalam perkara penentuan tersebut.

Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum. 

Hikmah Haid


Adapun hikmah terjadinya haid pada seorang wanita bahwa janin yang ada di dalam rahim tidaklah mendapatkan makanan sebagaimana jika dia sudah lahir. Dan tidak ada  pula jalan yang memungkinkan bagi makhluk untuk mensuplai makanan kepada janin tersebut. Maka Allah Ta’ala menjadikan pada tubuh wanita adanya saluran darah yang menjadi jalan sari-sari makanan untuk sampai kepada janin tanpa harus dengan proses makan dan minum. Saluran ini memasukan makanan dari tali pusar bayi sehingga bercampur dengan darah yang ada pada urat-urat janin tersebut. Maha Suci Allah. Dialah sebaik-baik pencipta. Inilah hikmahnya.

Oleh karena itu, jika seorang wanita dalam keadaan hamil akan berhenti haidnya, kecuali pada sebagian kecil wanita saja.

Begitu juga pada wanita yang menyusui, khususnya pada masa awal menyusuinya, hanya sedikit dari mereka yang mengalami haid.

Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum. 

Makna Haid


Haid secara etimologi (bahasa) maknanya adalah aliran sesuatu.

Adapun secara terminology (istilah) syar’i maknanya adalah aliran darah yang terjadi pada wanita secara alami tanpa suatu sebab dan terjadi pada waktu yang diketahui.

Haid merupakan darah alami yang terjadi bukan karena penyakit, luka, keguguran ataupun persalinan.

Walaupun haid ini sesuatu yang alami, akan tetapi berbeda-beda keadaannya sesuai dengan kondisi masing-masing wanita, lingkungan dan iklimnya.

Oleh karena itu terjadi perbedaan dalam perkara haid ini pada tiap wanita dengan perbedaan yang jelas.

Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum. 


Hukum Pil Pencegah Haid


Fadhilatusy syaikh ditanya tentang hukum penggunaan pil-pil pencegah haid?

Beliau menjawab:

Penggunaan pil-pil pencegah haid jika tidak membahayakan kesehatan, maka tidak mengapa, dengan syarat diijinkan oleh suaminya.

Akan tetapi sebatas pengetahuanku bahwa pil-pil ini membahayakan para wanita. Sebagaimana diketahui bahwa keluarnya darah haid adalah sesuatu yang sifatnya alami. Sesuatu yang sifatnya alami, jika dihalangi keluarnya dari waktu yang semestinya pasti akan memunculkan gangguan pada tubuhnya. Demikian juga bahayanya akan mengacaukan kebiasaan haidnya. Sehingga dia dalam kebimbangan dalam shalatnya dan juga dalam hubungan dengan suaminya, dan lain-lain. Karena itu aku tidak mengatakan bahwa penggunaannya adalah perkara haram, tetapi aku tidak suka jika para wanita menggunakannya karena bahaya yang dikhawatirkan menimpanya.

Aku katakan: semestinya seorang perempuan ridho dengan ketentuan Allah padanya. Nabi, pada tahun beliau berhaji mendatangi ‘Aisyah, sementara beliau sedang dalam keadaan menangiis dan beliau telah berihram untuk umrah. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada apa denganmu, apakah engkau nifas (yakni haid)?" Aku menjawab: Benar. Beliau bersabda: "Ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan pada wanita anak keturunan nabi Adam”

Semestinya dia bersabar dan mengharap pahala. Jika dia terhalangi untuk bisa berpuasa dan shalat maka sesungguhnya pintu dzikir senantiasa terbuka untuknya, Alhamdulillah. Dia bisa berdzikir kepada Allah dengan mengucapkan tasbih. Dia juga bisa bershadaqoh, berbuat baik kepada manusia dengan ucapan dan perbuatan, dan ini termasuk seutama-utama amalan. 


Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum. 

Haid Wanita Hamil



Secara umum seorang wanita yang sedang hamil akan berhenti haidnya.

Al-imam Ahmad –rahimahullah- berkata: sesungguhnya seorang wanita diketahui kehamilannya dengan terhenti haidnya.

Jika seorang wanita yang sedang hamil mendapati darah keluar dari rahimnya, jika terjadi beberapa saat sebelum kelahiran, seperti dua atau tiga hari, dan keluarnya disertai dengan rasa sakit, maka dihukumi sebagai darah nifas.

Akan tetapi jika terjadinya jauh-jauh hari sebelum melahirkan, atau beberapa saat sebelum melahirkan akan tetapi tidak disertai dengan rasa sakit, maka bukan darah nifas.

Akan tetapi apakah darah tersebut dianggap sebagai darah haid sehingga ditetapkan padanya hukum-hukum haid ataukah dihukumi sebagai darah fasad (istihadhah) sehingga tidak diberlakukan padanya hukum-hukum haid? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama.

Adapun pendapat yang benar, bahwa darah tersebut adalah darah haid jika terjadi pada masa kebiasaan haidnya. Karena hukum asal darah yang keluar dari rahim seorang wanita adalah darah haid, jika tidak ada sebab yang menghalangi keberadaannya sebagai haid.

Tidak ada keterangan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang menghalangi terjadinya haid pada wanita yang sedang hamil.
Inilah pendapat Al-Imam Malik dan As-Syafi’i serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Beliau berkata dalam Al-Ikhtiyaraat halaman 30 : Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa hal ini salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Bahkan beliau menceritakan bahwa Al-Imam Ahmad ruju’ kepada pendapat ini.

Dengan demikian berlakulah hukum haid pada wanita yang sedang hamil sebagaimana berlaku pada wanita yang tidak hamil, kecuali dalam dua masalah:


Pertama, masalah talaq

Haram mentalaq wanita yang memerlukan ‘iddah dengan perhitungan haid yang tidak dalam kondisi hamil. Adapun haid yang terjadi saat hamil, maka tidak haram mentalaq pada kondisi seperti itu. Sementara talaqnya pada wanita yang haid dalam kondisi seperti itu. Sementara talaqnya pada wanita yang haid dalam kondisi tidak hamil menyelisihi firmah Allah:

“…maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapa (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (At-Thalaq : 1)

Adapun mentalaq wanita yang haid pada saat hamil tidaklah menyelisihi firman Allah diatas. Karena orang yang mentalaq istrinya yang sedang hamil telah mentalaq untuk iddahnya. Sama saja wanita tersebut dalam keadaan haid ataupun dalam keadaan suci, karena iddahnya berdasarkan kehamilannya. Oleh karena itu tidaklah haram bagi suami untuk mentalaq istrinya (yang sedang hamil tersebut) sesudah menggaulinya, berbeda dengan wanita yang kondisinya tidak sedang hamil.


Kedua, ‘iddah wanita yang sedang hamil

‘iddah wanita yang sedang hamil tidaklah berakhir kecuali dengan terlahirnya janin, sama saja wanita tersebut (ditalaq) sedang dalam keadaan haid atau tidak. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (At-Talaq : 4) 


Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum. 

Masa Haid Berubah




Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanta yang kebiasaan haidnya enam hari, kemudian bertambah masa haidnya.

Beliau menjawab:

Jika kebiasaan haidnya enam hari, kemudian kebiasaan haidnya bertambah menjadi Sembilan hari atau sepuluh atau sebelas hari, maka selama masa itu dia tinggal (tidak shalat dan tidak puasa) hingga dia suci. Karena nabi tidak membatasi bilangan hari tertentu untuk haid ini. sedangkan Allah berfirman:

“..dan mereka bertanya padamu tentang darah haid. Katakan: dia adalah sesuatu yang kotor, …” (Al-Baqarah : 222)

Sehingga kapanpun darah haid tersebut masih tersisa, maka berlaku padanya hukum haid sampai dia bersih dari haidnya kemudian mandi dan shalat. Jika pada bulan yang kedua masa haidnya berkurang dibandingkan dengan bulan yang sebelumnya, maka dia mandi sesudah bersih dari haidnya walaupun haid yang dia alami masanya berbeda dengan bulan sebelumnya.

Misal fulanah memiliki kebiasaan masa haid 7 hari setiap bulannya, kemudian pd bulan November masa haidnya menjadi 10 hari, maka darah yang keluar selama 3 hari diluar kebiasaan haidnya tersebut tetap dihukumi darah haid dan berlaku hukum-hukum haid dan kemudian baru bersuci setelah 10 hari tersebut. Nah bila pada bulan selanjutnya yakni bulan desember si fulanah tersebut haidnya ternyata hanya sampai 6 hari bukan lagi 10 hari maka dia wajib mandi pada saat selesai haidnya dihari ke-enam tersebut. Jadi walau masanya berbeda antara bulan sebelumnya dengan bulan setelahnya si fulanah wajib mandi haid sesudah bersih dari haidnya.

Intinya yang penting, kapan saja seorang wanita mengalami haid maka dia meninggalkan shalat, baik haidnya sesuai dengan kebiasannya yang sudah lewat atau bertambah atau berkurang dari kebiasaannya. Jika dia sudah bersih dari haidnya maka dia menunaikan shalat kembali.

Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum.

Batasan Lamanya Haid


Batasan Lamanya Haid

Fadhilatusy Syaikh ditanya apakah ada batasan yang jelas minima ataupun maksimal berapa hari seseorang mengalami haid?  

Beliau menjawab:

Menurut pendapat yang benar tidak ada batasan minimal atau maksimal berapa hari seorang wanita mengalami haid. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“..dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid. Katakan: Dia adalah sesuatu yang kotor, maka jauhilah wanita di saat haid. Dan jangan kalian dekati hingga mereka suci.” (Al-Baqarah : 222)

Allah tidak menjadikan batas larangannya berdasarkan hari-hari tertentu, akan tetapi batasannya adalah ketika wanita tersebut suci dari haidnya. Maka hal ini menunjukan alasan hukum larangan tadi (yang ada diayat diatas) adalah ada atau tidaknya adanya darah haid. Kapan saja darah haid tersebut keluar, maka berlaku hukum haid, jika suci dari darah tersebut maka hilang pula hukum haid darinya.

Juga tidak ada dalil akan pembatasan jumlah hari haid, sementara keterangan akan perkara tersebut sangat dibutuhkan. Kalau seandainya pembatasan haid dengan umur tertentu atau bilangan hari tertentu adalah perkara yang ditetapkan oleh syariat, niscaya perkara tersebut diterangkan dalam kitabullah dan sunnah Rasulullah Shalalaahu ‘alaihi wa sallaam. (tapi tidak ada dalil dari kitabullah dan sunnah yang menyatakan bilangan hari atau batasan hari haid kan? Jadi dihukumi berdasarkan keberadaan darah haid tersebut)

Jadi, berdasarkan keterangan diatas, kapan saja seorang wanita mendapati darah yang dikenal dikalangan wanita sebagai darah haid maka yang keluar tersebut adalah darah haid tanpa dibatasi dengan waktu tertentu, kecuali jika darah tersebut terus menerus keluar atau terhenti dalam waktu singkat seperti sehari atau dua hari dalam sebulannya, maka dengan keadaan tersebut dihukumi sebagai darah istihadhah.

Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum.



Rabu, 22 Juli 2015

Meyakini Terkabulnya Do'a



Meyakini terkabulnya doa

Ketika dihadapkan oleh ketidakmungkinan, saya selalu yakin ada doa yang bisa menjadi jalan keluar.
Dan yang mengabulkan doa itu adalah Allah, mintalah kepada Allah apapun inginmu.
Kekuatan doa itu dahsyat. Dan doa juga merupakan ibadah.

Namun diantara kita tentu ada yang merasakan keraguan dari kekuatan doa, maka mari kita selami perkataan Ibnu Qayyim dalam kitab Fawaidul Fawaid tentang bagaimana kita harus meyakini terkabulnya doa. Semoga apa yang ditulis disini memberikan keyakinan kepada para pembaca yang mungkin sempat meragukan kekuatan doa J

Pertama, mari kita yakini bahwa semuanya berasal dari Allah

Pilar utama bagi semua kebaikan adalah menyadari bahwasannya apa-apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi dan apa-apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan pernah terjadi. Hal ini wajib sekali kita imani.

Dengan demikian, kita menjadi yakin bahwa:
  •  semua kebaikan semata-mata adalah nikmat dari Allah, dan
  •  kita akan mensyukurinya, dan
  •  memohon agar Dia tidak mencabut semua nikmat tersebut.
Dan diwaktu yang sama, kita juga meyakini bahwa:
  • semua keburukan yang selama ini terjadi adalah dikarenakan penelantaran dan hukuman dari Allah, sehingga,
  • kita akan memohon kepada-Nya agar diselamatkan dari keburukan itu, dan
  • supaya Dia tidak menyerahkan Anda kepada diri Anda sendiri dalam mengerjakan kebaikan dan meninggalkan keburukan.

Orang-orang ‘Arif yakni orang-orang yang mengenal Allah sepakat menyatakan bahwa:

Setiap kebaikan pada dasarnya merupakan taufik dari Allah kepada hamba-Nya, sedangkan
Setiap keburukan adalah karena Dia menelantarkan hamba-Nya.

Diatas telah disinggung mengenai taufik, apa makna taufik sebenarnya? Hingga bisa dikatakan bahwa kepadaikan pada dasarnya merupakan taufik dari Allah?

Berikut adalah makna taufik.

Orang-orang ‘arif juga sepakat bahwa:

Yang dimaksud taufik (pemeliharaan) Allah ialah Dia tidak menyerahkan semua urusan Anda kepada diri Anda sendiri.

Adapun penelantaran dari Allah ialah Dia membiarkan Anda mengurusi diri Anda sendiri.

Jadi, selama pangkal segala kebaikan adalah taufik –dan ia berada di tangan Allah, bukan di tangan hamba- maka yang menjadi kuncinya adalah berdo’a, merasa mebutuhkan-Nya, berserah diri kepada-Nya dengan tulus, serta berharap sekaligus takut kepada-Nya.

Apabila Allah telah memberikan kunci ini kepada hamba-Nya, berarti Dia ingin membukakan baginya pintu rahmat-Nya.

Sebaliknya, jika Allah tidak memberikan kunci ini kepada si hamba, maka pintu kebaikan itu akan senantiasa terkunci untuknya.

Amirul Mu’minin ‘Umar bin al-Khathab –rahimahullah- pernah mengungkapkan:
“Sesungguhnya aku tidak diresahkan oleh terkabul atau tidaknya do’a, tetapi aku diresahkan oleh keinginan untuk berdo’a itu sendiri. sebab, jika aku telah diilhami (diberi taufik) untuk berdo’a, maka terkabulnya do’a selalu menyertainya.”

Alhamdulillah sekarang kita telah tahu apa yang dimaksudkan dengan taufik dan penelantaran dari Allah, lalu sekarang bagaimana cara kita mendapatkan taufik.

Kata ibnu Qayyim, taufik diperoleh sesuai dengan niatnya.
Seberapa besar niat, tujuan, dan keinginan seorang hamba, sebesar itu pula taufik dan pertolongan Allah baginya.

Pertolongan Allah akan diturunkan kepada para hamba-Nya sesuai kadar semangat, keteguhan, harapan dan rasa takut mereka kepada Allah.

Demikian pula sebaliknya, penelantaran Allah akan turun kepada mereka berdasarkan kadar tersebut.

Dia memberikan taufik kepada orang yang pantas menerimanya, dan mengacuhkan orang-orang yang pantas ditelantarkan; dan semua itu Dia lakukan atas dasar ilmy dan hikmah-Nya.

Setelah mendapatkan taufik hendaknya kita bersyukur dan berdo’a
Seseorang akan ditelantarkan Allah apabila tidak bersyukur, tidak merasa butuh, dan tidak mau berdo;a kepada-Nya.

Sebaliknya, seseorang akan mendapatkan taufik atas kehendak dan pertolongan Allah jika ia bersyukur, benar-benar merasa butuh, dan selalu berdo’a kepada-Nya.

Dan hal terpenting untuk bisa melakukan itu adalah sabar. Sebab, hubungan antara sabar dan iman itu seperti kepala dan jasad; apabila kepala sudah dipotong, jasad tidak lagi berarti.

Taufik Allahlah yang mengantarkan kita pada kebaikan apapun itu, kita dapat menuntut ilmu syari, bersabar, menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, berbakti kepada orang tua dan seluruh kebaikan lainnya asalnya adalah taufik dari Allah.

Sungguh beruntunglah orang-orang yang telah mendapatkan taufik dari Allah.

Semoga Allah Jalla wa ‘alaa senantiasa memeberikan kita taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat.

Disandur dari kitab Fawaidul Fawaid, hal 118-120, Meyakini Tekabulnya Do’a.

Jumat, 10 Juli 2015

Well, that's my parents!

Well, that's my parents!

kembali diingatkan oleh seseorang akan peran orang tua terhadap apa telah kita capai selama ini..

kamu bisa seperti sekarang ini adalan berkat doa orangtuamu
kamu bisa mudah menuntut ilmu syari adalah berkat doa orangtuamu
kamu bisa menjadi anak shalih/ah adalah berkat doa orangtuamu
kamu mau dan mampu menghafal al-Quran adalah berkat doa orangtuamu
kamu bisa bertahan ditengah beratnya menjadi seorang mahasiswa/i adalah berkat doa orangtuamu
kamu bisa aman melakukan segala aktifitasmu adalah berkat doa orangtuamu
kamu mampu melakukan banyak hal dan ketaatan juga berkat doa orangtuamu

dan masih banyak lagi
dan dengan izin Allah tentunya.

doa orang tua itu laksana doa Nabi untuk umatnya.

dalam perkara apapun saya sendiri selalu minta doa dari orang tua saya, dalam perkara apapun. sehingga Alhamdulillah banyak darinya yang Allah kabulkan :")

Kamis, 09 Juli 2015

Fenomena Menginap Bareng Pacar, Ini Komentar Saya.


Tulisan ini aku buat berdasarkan keprihatinanku terhadap beberapa remaja yang sedang dimabuk asmara.. terutama tentang fenomena ‘nginep sama pacar’ entah kenapa sepertinya fenomena ini semakin menjamur.. satu hal yang paling aku sesali adalah aku tidak bisa menegurnya secara langsung karena suatu hal baik dari segi waktu dan keberanianku untuk menegurnya secara langsung. Maka karena itu aku hanya mampu menuangkan semua perasaanku melihat fenomena nginep sama pacar ini melalui tulisan yang dengan ini aku berharap dibaca oleh yang bersangkutan dan menjadi notice dan warning bagi yang belum atau yang akan melakukannya. Jujur tulisan ini aku buat atas dasar kepedulianku kepada teman-temanku dan orang lain yang tidak aku kenal. Tulisan ini aku buat dari hati, dan berharap akan sampai ke hati para pembacanya dan dapat mengambil pelajaran dari tulisan ini.

Liburan semester dan liburan hari raya sepertinya menjadi waktu yang sangat pas untuk muda-mudi melampiaskan kesenangannya dengan mengunjungi tempat-tempat wisata. Bukan hanya muda mudi namun orang tua dan anak kecilpun juga. Hal itu wajar sekali. Namun yang aku sesali disini adalah liburan ini justru dijadikan kesempatan emas untuk liburan bareng pacar dan menginap. Yah focus kita sekarang adalah membahas liburan nginep bareng pacar. Sering aku melihat sebagian orang –semoga kamu tidak termasuk didalamnya- mengupload foto liburan bersama pacarnya menginap, dan aku juga pernah melihat di timeline twitterku cowok ngajak ceweknya liburan nginep di pulau tidung. Dan ceweknya kesenengan. Sering aku melihat fenomena ini dan mendengar ceritanya.

Melihat fenomena itu demi Allah hatiku sedih, setiap habis melihat orang yang liburan sama pacarnya menginap, melihat orang update status dan upload foto rasanya hatiku teriris, hatiku tidak tenang, ingin rasanya aku menegurnya saat itu juga, bukan karena aku marah tapi aku kasihan. Karena mungkin mereka belum tahu ilmunya. Aku membenci perbuatan itu, alasanku cukup simple,yakni karena Allah juga membencinya. Perasaan sedih dan teririsku tidak aku buat-buat semua hadir begitu saja ketika aku melihat hal tersebut bahkan berhari-hari perasaan itu tidak hilang. Aku merasa berdosa jika aku tidak menegurnya namun apa daya aku tidak berani..

Teman, sebenarnya apa yang kau cari? Kesenangan dunia?

Tidakkah kau berfikir yang kau lakukan adalah dosa besar? Pernahkah kamu memikirkan dampak perbuatanmu itu? Mengapa engkau berani sekali menentang Allah dan Nabi-Nya? Teman, kamu sombong.. kamu berbuat seakan kamu meremehkan ancaman Allah.. Satu hal yang harus selalu kita ingat "jangan pernah merasa aman dari makar Allah!"
Teman, mungkin kamu melakukan ini atas ketidaktahuanmu, kamu tidak tahu dosa dan akibat dari yang kamu kerjakan, ya? Baiklah sekarang izinkan aku merincinya ya, mungkin ini akan membantumu untuk berfikir dosa dan akibat dari perbuatan itu.. namun sebelumnya aku akan menegaskan bahwa bukan tugasku menghitung dosa seseorang dan demi Allah bukan itu tujuanku, bukan untuk menghitung dosa karena akupun manusia yang tak luput dari dosa namun aku hanya ingin membantu barangkali ini tidak terpikirkan olehmu saat kau ingin melakukan hal tersebut, harapanku agar kau mengetahui dosa  dan akibat apa saja yang timbul dari hal tersebut dan kau tidak mengulanginya lagi dan tidak ada lagi orang yang melakukan hal tersebut.

Baiklah langsung saja, berikut semoga dapat membuka kesadaran bagi yang telah melakukannya dan yang hendak melakukannya :
  1.  Kamu pacaran saja sudah dosa sebenarnya. Apa dalilnya? Mendekati zina saja sudah tidak boleh apalagi sampai berzina? Teman perlu kamu sadari, kamu pegangan tangan aja udah zina, kamu saling pandang, kamu bercanda bermesraan, sentuhan dll itu sudah zina. Dan pacaran tidak akan lepas dari aktivitas tersebut, iya kan? Pasti iya, kamu tidak akan mengelak.
  2. Kamu berbohong sama orang tua, kamu berbohong artinya kamu durhaka sama orang tua. Kamu tahu bagaimana dosa durhaka itu? Kenapa aku tahu kamu berbohong? Iya jelas aku tahu karena kamu tidak akan mungkin izin sama orang tua untuk nginep sama pacar, kamu pasti izinnya liburan nginep sama temen-temen, padahal kenyataannya kamu bawa pacar, iya kan? Ngga akan ada orang tua yang mengizinkan anaknya menginap bersama pacarnya. Kalau kamu jadi orang tua nanti kamu rela gak anak kamu nginep sama pacarnya? Pasti kamu tidak akan pernah mengizinkannya kan? Hati kamu tidak akan tenang.
  3. Sering aku melihat wanita yang berjilbab saat liburan nginep sama pacarnya mereka melepas jilbab mereka, bahkan ketika menginapnya di pantai mereka malah berpakaian layaknya orang-orang kafir, memakai hotpants dan baju yang minim. Mereka berdalih karena ini dipantai ya wajar-wajar aja. Wajar dari mana sayang? Sadarkah kamu yang kau lakukan ini dosa besar?? Lagi-lagi kamu menentang perintah Allah, demi kesenanganmu, demi foto-foto, demi manusia yang belum tentu jadi suamimu itu kamu rela menentang perintah Allah? Bukankah kamu tahu perintah berjilbab itu wajib hukumnya bagi muslimah? Bukankah perintahnya jelas langsung dari firman Allah? Yang menyuruhmu berjilbab itu Allah dan kamu berani sekali meremehkannya? Dan malah berpakaian yang menyerupai orang-orang kafir. Apakah kamu mau disamakan dengan wanita-wanita kafir? Yang mana mereka (wanita-wanita kafir) itu sudah pasti kekal dalam neraka, kamu mau ikut terseret? Kamu sudah terpengaruh yahudi yang melakukan propaganda lewat fashion, kamu mengikuti artis-artis yah? Tuh kan, yahudi memang berhasil.
  4. Rata-rata menginap di puncak, dipulau, di pantai, jogja dll kamu tahu bahwa kamu sedang safar? Perlu kamu tahu wanita bersafar harus disertai mahramnya, wanita tidak boleh keluar tanpa mahram. Lha ini malah keluar sama pacar, piye? Pergi sendiri tanpa mahram aja ndak boleh tapi ini malah pergi sama pasangan yang belum halal. Kebayang bagaimana dosanya? Hem ini udah maksiat lagi ya..
  5. Interaksimu dengan pasanganmu disana yang jauh dari orang tua dan orang-orang dekat semakin membuatmu bebas ya? Tidak malu peluk sana peluk sini. Ketahuan dari foto-foto yang kamu upload, jujur foto-foto itu sangat tidak pantas dilihat. Ada yang sambil digendong, dipeluk dari belakang, berenang bareng, pelukan, cium dll sekarang aku tanya apakah kamu berani berbuat seperti itu didepan orang tua atau ‘dikampungmu sendiri?’ tentu tidak ya.. dari perbuatan yang aku sebutkan diatas lihatlah berapa banyak larangan Allah yang kau tentang? Dosa zina itu 1 tingkat dibawah pembunuhan sayang.. tidakkah kamu takut?
  6.  Anak muda kalau sudah senang-senang biasanya lalai dalam shalat, misal kamu sedang berenang dipantai main mesra-mesraan sama pacarmu dan seru-seruan sama temanmu, atau misal sedang snorkeling, lalu adzan zuhur misalnya.. apakah kamu akan segera langsung shalat? Aku yakin kamu pasti lalai dari shalat itu atau mungkin tidak mengerjakan shalat itu? Atau misalnya kamu sedang BBQ malam-malam dipuncak kemudian terdengar adzan isya apakah kamu langsung melaksakan shalat? Entahlah, hanya kamu yang bisa jawab karena aku tidak tahu, tapi setidaknya ini menjadi perhatianmu bahwa perbuatanmu itu melalaikanmu dari beribadah. Jangankan shalat, apakah selama perjalanan bersama kekasihmu itu kamu melakukan zikir atau beristigfar? Aku juga ngga tahu.. perlu di ingat kita diciptakan untuk beribadah bukan jalan-jalan kaya gituJ
  7. Kamu (wanita) melanggar perintah Allah yang menyuruh kita untuk tetap berada dirumah-rumah kita. Sebagaimana Allah telah memerintahkanmu melalui firman-Nya Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu… (al-ahdzab:33)
  8.  Dalam acara tersebut pasti tidak akan lepas dari music ya, iya kan lagi senang-senang gak akan lengkap tanpa ada music favorit.. terus pada ngerokok deh.. nyanyi-nyanyi (ingat suara wanita itu aurat), dan sudah pasti ikhtilat  hem maksiat lagi.. music itu haram, ini dalilnya ‘Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. (HR Bukhari)
  9.  Iya, kamu juga hanya menghambur-hamburkan uang. Iya itu uang kamu, terserah kamu mau pake apa, tapi aku hanya ingin mengingatkan bahwa uangmu akan ditanya untuk apa dia dihabiskan. Kamu juga menghabiskan sisa umurmu untuk melakukan hal yang sia-sia. Sedang kamu akan dimintai pertanggungjawaban. Sebagaimana Sabda Rasulullah: tidak akan bergeser kaki seorang manusia dari sisi Allah pada hari kiamat (nanti), sampai dia ditanya tentang lima (perkara): tentang umurnya, untuk apa dihabiskan? Tentang masa mudanya, untuk apa digunakan? Hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dibelanjakan? Ilmunya, bagaimana dia amalkan ilmunya?” (HR. Tirmidzy: 2416, dihasankan oleh syaikh al-Albny)
  10. kamu telah memberi contoh yang sangat buruk yang akan diwariskan oleh adik-adik dibawahmu, yang mana mereka bisa saja mengikuti jejakmu bersama pacarnya, karena kalian telah melazimkan perbuatan tersebut menjadi hal yang biasa. sehingga menginap bareng pacar menjadi hal yang tidak lagi tabu melainkan menjadi biasa bahkan sesuatu yang harus dilakukan oleh kaula muda yang kalau tidak dilakukan akan diangga kuper, naudzu billah tsumma naudzubillah. jika ini terjadi maka bersiaplah karena dosa orang yang mengikutimu maka kamu akan menanggungnya juga. tidakkah itu merupakan kengerian yang sangat? demi Allah, jangan pernah merasa selamat dari Makar Allah! dan karena perbuatan ini bisa menjadi penghancur generasi yang ada, entah akan meningkat seberapa besar angka hamil di luar nikah kelak wa liyadzubillah. apakah kau rela kelak adik mu mengikuti jejakmu? atau anakmu mengikuti jejakmu? demi Allah pasti tidak! 
  11. Teman tidakkah kau memikirkan apa yang dipikirkan orang lain tentang dirimu ketika kamu berbangga men-share foto liburanmu bersama pacar pada saat menginap? atau sekarang balik saja dulu, seandainya kamu melihat temanmu menginap dengan pacarnya disuatu tempat berdua atau dengan beberapa temannya, apa yang kamu pikirkan tentang mereka? pasti macem-macem pikiran negative. setelah survey kebeberapa teman kampus  yang saya tanyakan dan pernyataan mereka sendiri adalah "ah paling ceweknya udah gak perawan!" "murah!" "ah paling udah diapa-apain" ya Allah saya sedih dengernya. kamu mau pikiran orang/masyarakat tentangmu seperti itu? karena kamu sering nginep sama pacar. bahkan sering upload foto dengan pakaian sexy dan pose dipeluk dll.. kamu mau teman dianggap murah dan sudah tidak perawan? kalau tidak hentikanlah, dan taubatlah, perbaiki dirimu dan ubah pandangan orang tentangmu.. demi Allah aku menasihati ini karena aku tidak tega melihat teman-temanku dicap seperti itu. nasihat ini adalah wujud kepedulianku padamu teman, jangan kau marah. coba berlapanglah menerimanya dan berpikirlah dengan sebenarnya, semoga nasihatku diterima dan kau tetap mencintaiku sebagai orang yang perduli padamu. 

Kamu lihat ke-11 rentetan kesalahan dan dosa yang diperbuat? itu semua berakar dari 1 hal sayang, ya karena kamu pacaran.. kemaksiatan itu akan melahirkan kemaksiatan-kemaksiatan lainnya.
Sebenarnya masih banyak tapi segini dulu, semoga dapat direnungkan, semoga bisa menyadarkan teman-teman yang sudah terlanjur melakukan atau yang berencana akan melakukan, pintu taubat terbuka seluas-luasnya, mintalah ampun kepada Allah..
Tulisan ini dibuat atas kehendak dan takdir Allah, semoga menjadi awal kebaikan untukmu, karena Allah menyayangimu dengan menegurnya melalui tulisan ini. 
Tulisan ini aku buat sebagai rasa sayangku terhadap kalian teman-temanku, dan menjalankan sunnah Nabi kita yang bersabda bahwa “Agama adalah nasihat” maka dengan ini aku menasihatimu.. ini bentuk rasa cintaku terhadap teman-teman karena aku tidak ingin kalian terus berada dalam lubang kemaksiatan yang dibisiki oleh syaitan dan menuruti hawa nafsu yang jelas bisa menyeret dirimu ke Neraka Jahannam.
Dan dengan tulisan ini pula sebagai pengingat diriku agar aku tidak melakukan hal yang telah aku nasihatkan kepada kaum muslimin.
Mari sama-sama mencari ridho Allah saja, jangan terus menuruti bisikan syaitan yang mengajakmu ke Neraka




Ditulis atas dasar cinta karena Allah 
7/9/2015 Muthiara Maharani