Usia awal wanita mengalami haid
adalah sekitar 12-15 tahun. Terkadang seorang wanita mengalami haid sebelum
mencapai rentang usia tersebut atau melewati rentang usia tersebut, tergantung
pada kondisinya, lingkungannya, dan iklim yang dia tempati.
Para ulama berbeda pendapat
tentang batas awal usia terjadinya haid pada seorang wanita serta batas
akhirnya., sehingga jika datang darah sebelum batas usia tersebut atau sesudah
melewati batas akhir haidnya dianggap sebagai darah penyakit, bukan darah haid.
Al-Imam Ad-Darimi sesudah beliau
membawakan khilaf (perbedaan pendapat) dalam perkara ini, beliau berkata:
Semua pendapat ini menurutku
salah, karena sandaran penentuan haid kembali kepada terjadi atau tidaknya haid
itu pada seorang wanita. Sehingga pada batasan manapun didapat haid itu serta
pada keadaan dan usia berapapun terjadinya haid maka wajib dihukui sebagai
haid. [1] al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (1/386)
Pendapat Ad-Darimi ini adalah
pendapat yang benar dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah.
Kesimpulannya:
Maka kapanpun wanita mendapati darah haid pada dirinya berarti dia
sudah mengalami haid walaupun usianya belum mencapai 9 tahun ataupun dia masih
mengalaminya ketika usianya melewati 50 tahun.
Asalnya karena Allah dan
Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaannya (kapanpun
terjadinya). Allah dan Rasul-Nya tidak membatasi haid dengan usia tertentu. Maka yang wajib dalam penentuan haid adalah
keberadaan haid itu, yang dengan keberadaannya itulah dikaitkan hukum-hukumnya
(atau jadi berlaku hukum-hukum untuk wanita haid)
Adapun penentuan haid dengan usia
tertentu adalah perkara yang membutuhkan dalil dari al-Quran dan As-Sunnah,
sementara tidak didapati dalil dalam perkara penentuan tersebut.
Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar