Fadhilatusy syaikh ditanya tentang hukum penggunaan pil-pil
pencegah haid?
Beliau menjawab:
Penggunaan pil-pil pencegah haid jika tidak membahayakan
kesehatan, maka tidak mengapa, dengan syarat diijinkan oleh suaminya.
Akan tetapi sebatas pengetahuanku bahwa pil-pil ini
membahayakan para wanita. Sebagaimana diketahui bahwa keluarnya darah haid
adalah sesuatu yang sifatnya alami. Sesuatu yang sifatnya alami, jika dihalangi
keluarnya dari waktu yang semestinya pasti akan memunculkan gangguan pada
tubuhnya. Demikian juga bahayanya akan mengacaukan kebiasaan haidnya. Sehingga
dia dalam kebimbangan dalam shalatnya dan juga dalam hubungan dengan suaminya,
dan lain-lain. Karena itu aku tidak mengatakan bahwa penggunaannya adalah
perkara haram, tetapi aku tidak suka jika para wanita menggunakannya karena
bahaya yang dikhawatirkan menimpanya.
Aku katakan: semestinya seorang perempuan ridho dengan
ketentuan Allah padanya. Nabi, pada tahun beliau berhaji mendatangi ‘Aisyah,
sementara beliau sedang dalam keadaan menangiis dan beliau telah berihram untuk
umrah. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada apa denganmu, apakah engkau nifas (yakni haid)?" Aku
menjawab: Benar. Beliau bersabda: "Ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan
pada wanita anak keturunan nabi Adam”
Semestinya dia bersabar dan mengharap pahala. Jika dia
terhalangi untuk bisa berpuasa dan shalat maka sesungguhnya pintu dzikir
senantiasa terbuka untuknya, Alhamdulillah. Dia bisa berdzikir kepada Allah
dengan mengucapkan tasbih. Dia juga bisa bershadaqoh, berbuat baik kepada
manusia dengan ucapan dan perbuatan, dan ini termasuk seutama-utama amalan.
Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar