Rabu, 29 Juli 2015

Hukum Pil Pencegah Haid


Fadhilatusy syaikh ditanya tentang hukum penggunaan pil-pil pencegah haid?

Beliau menjawab:

Penggunaan pil-pil pencegah haid jika tidak membahayakan kesehatan, maka tidak mengapa, dengan syarat diijinkan oleh suaminya.

Akan tetapi sebatas pengetahuanku bahwa pil-pil ini membahayakan para wanita. Sebagaimana diketahui bahwa keluarnya darah haid adalah sesuatu yang sifatnya alami. Sesuatu yang sifatnya alami, jika dihalangi keluarnya dari waktu yang semestinya pasti akan memunculkan gangguan pada tubuhnya. Demikian juga bahayanya akan mengacaukan kebiasaan haidnya. Sehingga dia dalam kebimbangan dalam shalatnya dan juga dalam hubungan dengan suaminya, dan lain-lain. Karena itu aku tidak mengatakan bahwa penggunaannya adalah perkara haram, tetapi aku tidak suka jika para wanita menggunakannya karena bahaya yang dikhawatirkan menimpanya.

Aku katakan: semestinya seorang perempuan ridho dengan ketentuan Allah padanya. Nabi, pada tahun beliau berhaji mendatangi ‘Aisyah, sementara beliau sedang dalam keadaan menangiis dan beliau telah berihram untuk umrah. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada apa denganmu, apakah engkau nifas (yakni haid)?" Aku menjawab: Benar. Beliau bersabda: "Ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan pada wanita anak keturunan nabi Adam”

Semestinya dia bersabar dan mengharap pahala. Jika dia terhalangi untuk bisa berpuasa dan shalat maka sesungguhnya pintu dzikir senantiasa terbuka untuknya, Alhamdulillah. Dia bisa berdzikir kepada Allah dengan mengucapkan tasbih. Dia juga bisa bershadaqoh, berbuat baik kepada manusia dengan ucapan dan perbuatan, dan ini termasuk seutama-utama amalan. 


Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar