Adapun hikmah terjadinya haid pada seorang wanita bahwa
janin yang ada di dalam rahim tidaklah mendapatkan makanan sebagaimana jika dia
sudah lahir. Dan tidak ada pula jalan
yang memungkinkan bagi makhluk untuk mensuplai makanan kepada janin tersebut.
Maka Allah Ta’ala menjadikan pada tubuh wanita adanya saluran darah yang
menjadi jalan sari-sari makanan untuk sampai kepada janin tanpa harus dengan
proses makan dan minum. Saluran ini memasukan makanan dari tali pusar bayi
sehingga bercampur dengan darah yang ada pada urat-urat janin tersebut. Maha
Suci Allah. Dialah sebaik-baik pencipta. Inilah hikmahnya.
Oleh karena itu, jika seorang wanita dalam keadaan hamil
akan berhenti haidnya, kecuali pada sebagian kecil wanita saja.
Begitu juga pada wanita yang menyusui, khususnya pada masa
awal menyusuinya, hanya sedikit dari mereka yang mengalami haid.
Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar