Fadhilatusy Syaikh ditanya jika kondisi darah yang keluar
tersamar, sehingga si wanita tidak bisa membedakan apakah darah tersebut darah
haid atau istihadhah atau yang lainnya. Dengan apa penentuannya?
Beliau menjawab:
Pada asalnya darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita
adalah darah haid, sampai jelas tanda-tanda yang menunjukan bahwa darah
tersebut darah istihadhah. Maka dia memperhitungkan bahwa darah tersebut darah
haid selama belum ada kejelasan bahwa darah tersebut darah istihadhah
Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar