Rabu, 29 Juli 2015

Masa Haid Berubah




Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanta yang kebiasaan haidnya enam hari, kemudian bertambah masa haidnya.

Beliau menjawab:

Jika kebiasaan haidnya enam hari, kemudian kebiasaan haidnya bertambah menjadi Sembilan hari atau sepuluh atau sebelas hari, maka selama masa itu dia tinggal (tidak shalat dan tidak puasa) hingga dia suci. Karena nabi tidak membatasi bilangan hari tertentu untuk haid ini. sedangkan Allah berfirman:

“..dan mereka bertanya padamu tentang darah haid. Katakan: dia adalah sesuatu yang kotor, …” (Al-Baqarah : 222)

Sehingga kapanpun darah haid tersebut masih tersisa, maka berlaku padanya hukum haid sampai dia bersih dari haidnya kemudian mandi dan shalat. Jika pada bulan yang kedua masa haidnya berkurang dibandingkan dengan bulan yang sebelumnya, maka dia mandi sesudah bersih dari haidnya walaupun haid yang dia alami masanya berbeda dengan bulan sebelumnya.

Misal fulanah memiliki kebiasaan masa haid 7 hari setiap bulannya, kemudian pd bulan November masa haidnya menjadi 10 hari, maka darah yang keluar selama 3 hari diluar kebiasaan haidnya tersebut tetap dihukumi darah haid dan berlaku hukum-hukum haid dan kemudian baru bersuci setelah 10 hari tersebut. Nah bila pada bulan selanjutnya yakni bulan desember si fulanah tersebut haidnya ternyata hanya sampai 6 hari bukan lagi 10 hari maka dia wajib mandi pada saat selesai haidnya dihari ke-enam tersebut. Jadi walau masanya berbeda antara bulan sebelumnya dengan bulan setelahnya si fulanah wajib mandi haid sesudah bersih dari haidnya.

Intinya yang penting, kapan saja seorang wanita mengalami haid maka dia meninggalkan shalat, baik haidnya sesuai dengan kebiasannya yang sudah lewat atau bertambah atau berkurang dari kebiasaannya. Jika dia sudah bersih dari haidnya maka dia menunaikan shalat kembali.

Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar