Rabu, 29 Juli 2015

Batasan Lamanya Haid


Batasan Lamanya Haid

Fadhilatusy Syaikh ditanya apakah ada batasan yang jelas minima ataupun maksimal berapa hari seseorang mengalami haid?  

Beliau menjawab:

Menurut pendapat yang benar tidak ada batasan minimal atau maksimal berapa hari seorang wanita mengalami haid. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“..dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid. Katakan: Dia adalah sesuatu yang kotor, maka jauhilah wanita di saat haid. Dan jangan kalian dekati hingga mereka suci.” (Al-Baqarah : 222)

Allah tidak menjadikan batas larangannya berdasarkan hari-hari tertentu, akan tetapi batasannya adalah ketika wanita tersebut suci dari haidnya. Maka hal ini menunjukan alasan hukum larangan tadi (yang ada diayat diatas) adalah ada atau tidaknya adanya darah haid. Kapan saja darah haid tersebut keluar, maka berlaku hukum haid, jika suci dari darah tersebut maka hilang pula hukum haid darinya.

Juga tidak ada dalil akan pembatasan jumlah hari haid, sementara keterangan akan perkara tersebut sangat dibutuhkan. Kalau seandainya pembatasan haid dengan umur tertentu atau bilangan hari tertentu adalah perkara yang ditetapkan oleh syariat, niscaya perkara tersebut diterangkan dalam kitabullah dan sunnah Rasulullah Shalalaahu ‘alaihi wa sallaam. (tapi tidak ada dalil dari kitabullah dan sunnah yang menyatakan bilangan hari atau batasan hari haid kan? Jadi dihukumi berdasarkan keberadaan darah haid tersebut)

Jadi, berdasarkan keterangan diatas, kapan saja seorang wanita mendapati darah yang dikenal dikalangan wanita sebagai darah haid maka yang keluar tersebut adalah darah haid tanpa dibatasi dengan waktu tertentu, kecuali jika darah tersebut terus menerus keluar atau terhenti dalam waktu singkat seperti sehari atau dua hari dalam sebulannya, maka dengan keadaan tersebut dihukumi sebagai darah istihadhah.

Disandur dari kitab: Risalah fid-Dimaa ath-Thabi’iyah lin-Nisa (Problema Darah Wanita)
Karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiykum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar